Duh, tergoda body seksi dan montok ( semok ) adik isteri, pria 32 tahun di Mamasa Sulbar rudapaksa adik ipar hingga hamil
Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri. Ia mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
HR, pemerkosa adik ipar diamankan Polres Mamasa. (semuel/tribunmamasa.com)
Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.
Seorang pria berusia 32 tahun bernama HR tega merudapaksa adik iparnya sendiri. Ia mengaku melakukan perbuatan bejat itu karena tak kuat menahan nafsunya ketika melihat tubuh mulus sang adik ipar.
Bahkan, pelaku memperkosa adik iparnya yang masih berusia 16 tahun itu saat siang maupun malam.
Kejadian cukup memilukan ini terjadi di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa Sulawesi Barat.
Aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya sendiri.
Dalam rumah tersebut, tersangka HR tinggal bersama istri dan adik iparnya.
Saat ini, polisi pun telah mengamankan HR untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan pengakuan HR, perbuatan bejatnya itu dilakukan beberapa kali kepada gadis yang tak lain adalah adik kandung dari istrinya sendiri.
Korban pun tak berani buka mulut lantaran diancam oleh pelaku.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto, Kasat Resrim Polres Mamasa dikutip TribunnewsBogor.com dari Tribun Timur, Rabu (6/11/2019) malam.
Iptu Dedy Yulianto pun membeberkan awal mula kejadian hingga pelaku melancarkan aksi bejatnya kepada korban.
HR, pemerkosa adik ipar diamankan Polres Mamasa. (semuel/tribunmamasa.com)
Awalnya, kasus ini terungkap saat korban pulang ke rumah orang tuanya di Desa Rangoan, Kecamatan Matangga, Kabupaten Polewali Mandar.
Orangtua korban curiga saat melihat ada yang aneh dengan tubuh putrinya setelah pulang dari rumah kakaknya.
Karena curiga, orantua korban pun langsung membawa anaknya ke puskesmas untuk melakukan pemeriksaan medis.
Dari hasil pemeriksaan medis korban dinyatakan sedang dalam kondisi hamil.
Selanjutnya orangtua korban melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian setelah menceritakan kelakuan kakak iparnya.
“Awal kasus ini dilaporkan ke Polsek Matangga di Kabupaten Polewali Mandar. Namun karena tempat kejadianya di Kabupaten Mamasa, sehingga pihak Polsek Matangga meneruskan laporan ini ke Polres Mamasa,” Kata Iptu Dedi Yulianto.
Begitu mendapat laporan, Tim Buser Polres Mamasa langsung melakukan penangkapan.
Pelaku berhasil diringkus di kediamanya di Desa Salualo, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa, Selasa 5 November.
Menurut Iptu Dedy, tersangka HR awalnya tergiur kepada korban yang juga merupakan adik iparnya sendiri.
Ia melanjutkan, pelaku tertarik kepada korban karena sering berpakaian minim jika sedang berada di rumah.
Tak hanya itu, nafsu birahi HR semakin memuncak setelah melihat paha putih korban karena berpakaian minim.
"Jadi, tersangka ini awalnya bernafsu melihat korban karena sering memakai celana pendek di rumah," ujar Kasat Reskrim Polres Mamasa.
Berdasarkan pengakuan tersangka, sambung Itu Dedy, perbuatan bejat itu beberapa kali ia lakukan kepada adik iparnya tersebut.
Pelaku mengaku sudah berkali-kali memperkosa korban secara paksa.
Hal itu dilakukan dalam kondisi siang maupun malam ketika istrinya sedang tidur atau keluar rumah.
Korban tidak berani melapor lantaran diancam akan dibunuh.
"Hasil interogasi kami, korban ini diancam sampai tidak berani melapor," kata Iptu Dedy Yulianto.
Akibat perbuatannya, HR diancam undang-undang no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 15 milyar rupiah.