"Terkait mediasi ini belum ada arahan untuk mencabut laporan polisi. Prinsipnya begitu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 31 Juli 2020.

Ramzy mengatakan Ahok ingin polisi mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik tersebut. Ahok ingin mengetahui sosok pelaku lainnya.
"Siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi, terlalu dini pencabutan polisi. Bapak (Ahok) memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," ujar Ramzy.
Baca Juga : VIRAL Jenazah Dimakamkan Pakai Daster, Terungkap karena Peti Tak Muat
:Ingin Nikah Lagi, Pria Ini Sewa Pemerkosa untuk Memerkosa Istrinya Berakhir Mengenaskan
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga ingin mengetahui motif pelaku. Salah satu pelaku, EJ, 47, masih diperiksa penyidik.
"Artinya biar polisi usut tuntas dulu," ujar Ramzy.
Ramzy menuturkan proses mediasi belum bisa dilakukan. Sebab, kedua pelaku baru ditangkap.
Polisi menangkap dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ, 47, ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan memposting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
sumber

Ramzy mengatakan Ahok ingin polisi mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik tersebut. Ahok ingin mengetahui sosok pelaku lainnya.
"Siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi, terlalu dini pencabutan polisi. Bapak (Ahok) memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," ujar Ramzy.
Baca Juga : VIRAL Jenazah Dimakamkan Pakai Daster, Terungkap karena Peti Tak Muat
:Ingin Nikah Lagi, Pria Ini Sewa Pemerkosa untuk Memerkosa Istrinya Berakhir Mengenaskan
Mantan gubernur DKI Jakarta itu juga ingin mengetahui motif pelaku. Salah satu pelaku, EJ, 47, masih diperiksa penyidik.
"Artinya biar polisi usut tuntas dulu," ujar Ramzy.
Ramzy menuturkan proses mediasi belum bisa dilakukan. Sebab, kedua pelaku baru ditangkap.
Polisi menangkap dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Ahok. KS, 67, ditangkap di Bali pada Rabu, 29 Juli 2020. Sementara EJ, 47, ditangkap di Medan, Sumatra Utara, pada Kamis, 30 Juli 2020.
Kedua pelaku melakukan pencemaran nama baik melalui Instagram dengan memposting foto istri Ahok, Puput Devita Nastiti dan anaknya. Pelaku menyandingkan foto itu dengan foto binatang dan menyertakan cacian.
Kedua pelaku dijerat Pasal 27 ayat 3 Juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman empat tahun penjara.
sumber